Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Wajib Miliki KKPR

    Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Wajib  Miliki KKPR

    JAKARTA - Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang (RTR) wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

    “Pelaksanaan kegiatan yang lokasinya di kawasan hutan yang mengalami perubahan fungsi dan belum dimuat dalam RTR, wajib melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ” kata Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam keterangan tertulis, Jumat (23/04/2021).

    Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

    Dalam hal perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan belum dimuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

    Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang meminta agar pemanfaatan ruang pada lokasi pelepasan Kawasan Hutan yang belum dimuat dalam RTR harus mengajukan KKPR adalah untuk menjaga ketertiban penerbitan hak.

    Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Pelopor menambahkan, pemberian hak pada lokasi pelepasan Kawasan Hutan yang belum dimuat dalam RTR dapat dilanjutkan prosesnya setelah diperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

    Selanjutnya, dalam RTRW harus dilakukan perubahan peruntukan menjadi holding zone sesuai delineasi SK Menteri Kehutanan.

    Terhadap pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan, perlu dilakukan pengawalan proses revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten.

    "Kami akan memastikan lokasi tukar menukar Kawasan Hutan dan akan mengawal perubahan peruntukan kawasan hutan yang telah dilepaskan sebagai Peruntukan Kawasan Industri dalam Rencana Revisi RTRW Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2013-2033, " kata Pelopor.

    Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan Provinsi Sumatra Selatan Fowstino menjelaskan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan BPKH untuk mengidentifikasi lokasi tukar menukar Kawasan Hutan, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2016-2036.

    “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu bentuk penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Pelaksanaan KKPR dimaksudkan untuk menerjemahkan produk tata ruang menjadi produk yang lebih simpel dan dapat dimengerti oleh masyarakat.” tutupnya.(***/NANG SURYA)

    JAKARTA BANDUNG JAWA BARAT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Kawah Putih Ciwidey Siap Tampung Wisatawan...

    Artikel Berikutnya

    Abaikan Larangan Mudik, Polisi Putar Balikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani Pasarkan Produk Kerajinan 10.861 UMKM Mitra Binaan Ke Mancanegara, Kerjasama Dengan PT Varuna Tirta Prakasya (VTP)
    Nikmatnya Botram di Pantai Karangnini
    Tingkatkan Perekonomian dan Jaga Hutan Dengan Budidaya Porang Dibawah Tegakan Pohon Kehutanan
    Gempa Guncangkan Kota Bogor, Bima Arya dan Peserta Rapat Berhamburan Keluar Ruang Rapat
    Gubernur Jabar Tinjau Agrowisata Cipandewa  dan Cikanyere Cianjur

    Ikuti Kami